Kami masyarakat Propinsi Jizan, khususnya daerah pedesaan, memiliki tembakau yang biasa disebut dengan asy-Syimah yang dicandu oleh banyak orang. Sebagian masyarakatnya adalah orang-orang yang rajin menunaikan salat jemaah di masjid dan taat agama yang sama sekali tidak rela menerima suatu kemungkaran.
Namun, mereka tidak mampu untuk berhenti menggunakan tembakau tersebut. Upaya untuk berhenti sebetulnya telah dilakukan dengan maksimal, tetapi sayangnya mereka tidak mampu meninggalkannya. Memang, banyak yang telah meninggalkannya, tetapi setelah itu mereka jatuh sakit, seperti bengkak di mulut, tumor perut, gigi berdarah, sangat pemarah, tidak mampu bekerja, dan cemas.
Ada pula sebagian orang yang merasa lega dan berhenti total menggunakan tembakau tersebut dan sebagian ada yang kambuh lagi, tetapi masih banyak yang tidak mau meninggalkan kebiasaan ini.Mohon penjelasannya dan semoga Allah membalas Anda dengan sebaik-baiknya atas manfaat yang kami terima.
Bagi yang telah berupaya untuk berhenti tetapi belum mampu meninggalkannya secara total, apa pengaruhnya terhadap agamanya: apakah puasa, salat, dan hajinya sah? Berapa besar kafarat (denda) bagi orang yang tidak bisa meninggalkannya? karena masih banyak orang yang tidak mampu meninggalkannya. Apa kafaratnya?
Menggunakan Asy-Syimah hukumnya haram. Orang yang menggunakannya wajib meninggalkannya dengan bertekad dan berkeinginan kuat untuk meninggalkannya dan banyak mengingat Allah dan meminta ampun. Namun, salat, puasa, dan haji orang yang menggunakan asy-Syimah tetap sah apabila seluruh syarat sahnya terpenuhi dan perbuatannya tersebut tidak sampai mempengaruhi kesahihan ibadah yang dilakukannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.