Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum asuransi komersial dan asuransi barang pribadi menurut islam

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Asuransi Komersial Dan Asuransi Barang Pribadi Menurut Islam

Pertanyaan

1. Bagaimana hukum asuransi komersial, asuransi barang pribadi, dan asuransi jiwa menurut Islam? Mohon penjelasan disertai dalil dan hikmahnya. 2. Bagaimana penjelasan kasus di bawah ini menurut Allah Ta'ala dan Rasul-Nya Shallallahu 'Alaihi wa Sallam: Seorang pemuda bekerja di salah satu perusahan nasional sebagai akuntan. Saat bekerja, pemilik perusahaan ingin mendaftarkan mobilnya untuk masuk dalam daftar kendaraan diasuransikan ke perusahaan. Pemuda ini menganggap bahwa semua jenis asuransi hukumnya haram. Akhirnya dia tidak mau bekerja karena menganggap hal itu sebagai persoalan yang menyangkut riba, dan dia tahu bahwa orang yang terlibat riba akan dilaknat. Dia menyampaikan pandangannya itu dan menjelaskan kepada ayahnya bahwa dia ingin mengundurkan diri dari pekerjaan karena masalah tersebut. Akan tetapi, ayahnya tidak setuju. Bahkan, ayahnya memaksa agar dia tetap bekerja di perusahaan itu dan mengerjakan seluruh proses akuntansi, sekalipun dia betul-betul harus berhadapan dengan perhitungan bunga bank. Pemuda itu berusaha menjauhi ayahnya karena berpegang teguh bahwa tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam hal kemaksiatan terhadap Sang Khalik. Hanya saja, dia takut ibunya akan terpengaruh dengan kepergiannya dari rumah. Akhirnya dia terpaksa tunduk pada kenyataan dan tidak mau makan selama beberapa hari. Barangkali hal itu akan mampu mengubah pendirian ayahnya. Namun usaha tersebut ternyata sia-sia. Dia bingung dengan persoalan yang menimpanya. Bagaimana hukum Allah dalam masalah ini?

Jawaban

Pertama, semua jenis asuransi komersial hukumnya haram karena mengandung penipuan, riba, ketidakjelasan, perjudian, memakan harta orang lain dengan cara yang batil, dan hal-hal lain yang dilarang syariat.

Kedua, seorang muslim tidak boleh bekerja di perusahaan asuransi, baik sebagai akuntan maupun yang lainnya. Sebab, bekerja di perusahaan asuransi termasuk tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran. Sementara Allah telah melarang hal itu dalam firman-Nya,

وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maa-idah : 2)

Jadi, pendapat Andalah yang benar, sedangkan orang tua Anda salah. Untuk itu, Anda harus menaati Allah dan mencari pekerjaan yang tidak mengandung keraguan di dalamnya. Siapa yang meninggalkan sesuatu semata-mata karena Allah, maka Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik. Meskipun demikian, Anda tetap harus berinteraksi dengan ayah Anda dengan cara yang baik dan menasihatinya sebisa mungkin agar dia menemukan jalan yang benar.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'