Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum anak zina

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Anak Zina

Pertanyaan

Bagaimana hukum anak zina dalam Islam pada zaman kita sekarang ini?

Jawaban

Hukumnya mengikuti hukum ibunya, yaitu mengikuti ibunya menurut pendapat yang benar dari pendapat para ulama. Apabila ibunya seorang Muslimah maka anaknya termasuk Muslim, dan jika ibunya seorang kafir maka anaknya termasuk kafir, dan dinasabkan kepada ibunya bukan kepada lelaki yang berzina dengannya tanpa ikut serta memikul dosa dari perzinaan ibunya dan lelaki tersebut berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta`ala,

وَلاَ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى

“Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” (QS. Al-An’aam: 164)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Hukum Anak Zina