Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum anak kecil masuk masjid

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Anak Kecil Masuk Masjid

Pertanyaan

Jawaban

Wali orang gila harus melarangnya masuk masjid, sebagai antisipasi dari bahaya yang ditimbulkannya di masjid dan terhadap jamaah shalat, di samping terus berusaha untuk mengobatinya.

Adapun anak-anak yang bersama wali mereka ataupun sendirian jika sudah mumayiz, yaitu berumur 7 tahun keatas, mereka tidak dilarang masuk masjid untuk menunaikan shalat berjamaah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'