Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum anak-anak orang kafir

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Hukum Anak-anak Orang Kafir

Pertanyaan

Apa hukum anak-anak orang kafir dan musyrik yang meninggal waktu kecil, apakah mereka masuk surga atau neraka?

Jawaban

Hukum anak-anak orang musyrik di dunia seperti hukum bapak mereka sedangkan hukum mereka di akhirat, menurut pendapat ulama yang benar, ada dua pendapat:

Pertama, mereka diuji tentang Islam. Yang lulus dari ujian akan masuk surga, tetapi yang tidak lulus akan masuk neraka. Caranya adalah ia diajak masuk Islam. Yang menerimanya masuk surga, tetapi yang menolak masuk neraka.

Kedua, mereka termasuk penghuni surga karena ada (sesuai) hadis yang diriwayatkan Bukhari dalam kitab Shahihnya dari hadis Samurah bin Jundub bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bermimpi melihat mereka berkumpul dengan Nabi Ibrahim Alaihi Salam di surga bersama anak-anak kecil kaum muslimin dan karena mereka meninggal dalam keadaan fitrah yang tidak dibuat bapaknya menjadi Yahudi, Nasrani atau Majusi, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

ما من مولود إلا يولد على الفطرة وفي لفظ إلا على هذه الملة فأبواه يهودانه أو ينصرانه أو يمجسانه

“Tidaklah setiap anak yang lahir kecuali dilahirkan dalam keadaan fitrah dalam redaksi yang lain “Kecuali dilahirkan dalam keadaan beragama Islam” Maka kedua orangtuanyalah yang akan menjadikannya sebagai Yahudi, Nasrani, atau Majusi.” Hadits Muttafaq `Alaih.

Al-Allamah Ibnu al Qayyim rahimahullah telah membahas secara rinci pandangan tentang mereka dalam akhir kitab (Thariqu al-Hijratain wa Bab Sa’adatain). Untuk keterangan lebih lanjut, kitab tersebut bisa diacu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'