Akikah hukumnya sunah muakadah. Untuk anak laki-laki cukup dua ekor kambing yang sudah memenuhi syarat hewan kurban, dan untuk anak perempuan seekor kambing. Kambing tersebut disembelih pada hari ketujuh kelahiran.
Apabila penyembelihannya ditunda dari hari ketujuh maka boleh dilakukan pada waktu kapan saja, dan tidak ada dosa karena penundaannya itu, tapi yang paling utama adalah menyegerakannya sebisa mungkin.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.