Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
hukum akad nikah di gereja
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pertanyaan
Apakah boleh melangsungkan akad nikah di gereja? Dan apakah boleh melangsungkan akad nikah dua kali, yang pertama dengan cara Islam dan yang kedua dengan cara Nasrani, demi menyenangkan kedua belah pihak?
Jawaban
Tidak boleh melangsungkan akad nikah di gereja. Dan cukup dengan akad berdasarkan tata cara Islami, dan tidak boleh akad dengan tata cara agama lain.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.