Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum air yang berubah

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Air yang Berubah

Pertanyaan

Jawaban

Segala puji hanya bagi Allah. Selawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasul-Nya, keluarga, dan sahabat beliau. Amma ba’du,

Pertanyaan ini masih global dan membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Jika air tersebut berubah karena kemasukan najis, maka seluruh air itu menjadi najis. Dengan demikian, ia tidak boleh dipakai untuk bersuci dari hadas besar dan hadas kecil, atau untuk mencuci pakaian.

Apabila perubahannya disebabkan oleh benda suci yang mengendap lama di dalamnya, maka diperbolehkan berwudu, mandi, dan membersihkan najis menggunakan air tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Hukum Air yang Berubah