Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum air hujan yang menggenang

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Air Hujan yang Menggenang

Pertanyaan

Jawaban

Segala puji hanya bagi Allah. Selawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasul-Nya, keluarga, dan sahabat beliau. Amma ba’du,

Hukum asal pada air adalah suci dan dapat menyucikan benda lain, kecuali jika berubah warna, rasa, atau baunya karena terkontaminasi najis.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'