Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hujan gerimis turun sementara tempat kerja para pekerja di luar kota, apakah mereka boleh menjamak shalat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hujan Gerimis Turun Sementara Tempat Kerja Para Pekerja Di Luar Kota, Apakah Mereka Boleh Menjamak Shalat

Pertanyaan

Kami di kota al-Bahah, di musim semi hujan sering turun, terkadang banyak dan terkadang sedikit. Kadang-kadang kami di tempat kerja pada waktu salat Zuhur hujan turun, sedangkan tempat kerja para pekerja beragam, berbeda antara satu orang dengan lainnya hingga mencapai sekitar 50 km. Sebagian berkeinginan melakukan shalat di masjid tempat kerja dengan menjamak Zuhur dan Asar. Pertanyaan saya: Dalam keadaan seperti ini apakah kami boleh menjamak shalat atau tidak? Sebagai catatan bahwa sebagian kami tinggal dari kota jauhnya seperti yang kami sebutkan. Bisa jadi ia menemukan cuaca cerah di kampung halamannya setelah ia pergi bekerja dan ketika masuk waktu untuk shalat Asar dan bisa jadi juga cuaca hujan. Saya harap Anda dapat menjelaskan hal tersebut.

Jawaban

Anda tidak boleh menjamak shalat dalam kondisi seperti ini karena tidak adanya alasan yang dapat membolehkan. Anda wajib melakukan shalat Zuhur pada waktunya dan melakukan shalat Asar pada waktunya berdasarkan firman (Allah) Ta’ala,

فالصلاة فرض على وقت المؤمنين

“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya terhadap orang-orang yang beriman” (QS. An-Nisa: 103)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.