Jika masalahnya sebagaimana yang Anda sebutkan — bahwa pohon kayu yang disebutkan telah dijadikan sebagai wakaf ke tempat pemotongan manual, kemudian masyarakat tidak lagi menggunakannya dan pindah ke mesin otomatis, namun kemudian mesin itu pun tidak digunakan lagi karena perubahan kondisi kehidupan — maka orang yang memegang amanah atas kayu dan hasilnya harus memanfaatkannya untuk kepentingan umum yang dibutuhkan oleh masyarakat namun tidak ada yang membuat atau membiayai.
Misalnya membuat tempat-tempat minum di depan masjid atau di jalan-jalan umum, berkontribusi dalam pembuatan atau perbaikan sumur artesis agar airnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, merenovasi dan membeli karpet atau keran masjid jika tidak ada orang yang menangani atau tidak mampu merawatnya.
Jika sisa kayu atau hasil penjualannya tidak mungkin digunakan untuk kemaslahatan umum, maka dapat disedekahkan kepada fakir miskin. Seharusnya wakaf tersebut dilaporkan kepada pemerintah setempat agar dapat ditunjuk penanggungjawab yang amanah dan paham dengan masalah pemeliharaan dan penggunaannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.