Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hilangnya manfaat harta wakaf dengan berjalannya waktu

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hilangnya Manfaat Harta Wakaf Dengan Berjalannya Waktu

Pertanyaan

Seseorang mewakafkan sebuah pohon yang menghasilkan kayu keras ke suatu tempat pemotongan manual (dengan tangan) di lahan subur. Ketika tempat pemotongan manual sudah tidak mampu lagi, maka kayunya dibawa ke mesin pemotong di tempat lain. Ternyata mesin pemotong pun mengalami hal yang sama. Potongan kayu tersebut masih memiliki sisa harga sebesar 400 riyal setelah memperbaiki pemotong manual, rumah, dan mesin otomatis. Ayah saya, Abdul Aziz, selaku pengelola wakaf tersebut telah meninggal dunia. Jumlah uang yang saya simpan itu saya sampaikan kepada gubernur wilayah dan juga kepada Syekh Sa'ad bin Abdullah Alu asy-Syaikh barangkali berkenan untuk memanfaatkannya. Namun keduanya menolak. Mohon beri fatwa kepada saya, apa yang harus saya lakukan dengan uang sisa dari potongan kayu itu?

Jawaban

Jika masalahnya sebagaimana yang Anda sebutkan — bahwa pohon kayu yang disebutkan telah dijadikan sebagai wakaf ke tempat pemotongan manual, kemudian masyarakat tidak lagi menggunakannya dan pindah ke mesin otomatis, namun kemudian mesin itu pun tidak digunakan lagi karena perubahan kondisi kehidupan — maka orang yang memegang amanah atas kayu dan hasilnya harus memanfaatkannya untuk kepentingan umum yang dibutuhkan oleh masyarakat namun tidak ada yang membuat atau membiayai.

Misalnya membuat tempat-tempat minum di depan masjid atau di jalan-jalan umum, berkontribusi dalam pembuatan atau perbaikan sumur artesis agar airnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, merenovasi dan membeli karpet atau keran masjid jika tidak ada orang yang menangani atau tidak mampu merawatnya.

Jika sisa kayu atau hasil penjualannya tidak mungkin digunakan untuk kemaslahatan umum, maka dapat disedekahkan kepada fakir miskin. Seharusnya wakaf tersebut dilaporkan kepada pemerintah setempat agar dapat ditunjuk penanggungjawab yang amanah dan paham dengan masalah pemeliharaan dan penggunaannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'