Seorang wanita wajib memakai hijab di hadapan kaum lelaki yang bukan mahramnya, tidak berkhalwat (berduaan) dengan mereka, serta harus menghiasi dirinya dengan sifat malu dan sopan, baik ketika sedang berhaji, atau pun di luar waktu haji.
Seorang wanita yang membuka bagian wajahnya di hadapan laki-laki non-mahram karena meyakini bahwa orang yang berihram tidak diperbolehkan sama sekali menutup wajahnya, maka hal semacam itu tidak merusak ibadah hajinya, dan hajinya tetap sah.
Namun dengan membuka wajahnya di hadapan lelaki yang bukan mahram tersebut membuatnya jatuh pada perbuatan haram dan dia berdosa karenanya. Dia wajib melakukan taubat nashuha atas perbuatannya, memperbanyak amalan-amalan ketaatan sunnah, berdoa di hadapan Allah, serta memohon agar diberikan ampunan dan taubatnya diterima. Semoga Allah memaafkan kesalahannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.