Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hijab wanita

setahun yang lalu
baca 1 menit
Hijab Wanita

Pertanyaan

Ada jilbab wanita terbuka dari depan dengan kancing yang di Arab Saudi dinamakan "al-Kab". Apakah memakai "al-Kab" tersebut berarti telah menjaga kesucian sebagaimana diperintahkan syariat? Demikian juga abaya khas Saudi (jenis jubah berwarna hitam) yang terbuka dari depan, apa hukum memakainya? Karena yang saya tahu dari salah seorang kawan wanita bahwa abaya yang terbuka dengan kancing dari depan haram memakainya. Apakah pendapat ini benar?

Jawaban

Diwajibkan bagi seorang wanita untuk menutup seluruh badannya dari laki-laki asing, dengan ketentuan pakaian itu menutupi seluruh badannya, longgar tidak membentuk tubuhnya dan tidak menggambarkan warna kulitnya.

Adapun bentuk abaya atau jilbab yang dipakai oleh wanita di atas pakaiannya itu terbuka atau terdapat kancing dari depan, maka tidak ada masalah manakala pakaiannya menutupi badannya sebagaimana disebutkan tadi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Hijab Wanita