pernikahan

Hidup Di Rumah Paman Dan Menasabkan Diri Kepadanya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 18, 20232 min read
Hidup Di Rumah Paman Dan Menasabkan Diri Kepadanya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya seorang pria yang sekarang berusia tujuh puluh tahun. Saya mencantumkan nama paman saya di belakang nama saya karena sejak kecil saya dibesarkan di rumahnya seperti kebiasaan penduduk kampung. Sebagai catatan paman saya mandul, dan saya tidak mewarisi apa pun dari dia. Nama saya ini sudah tercatat pada surat-surat resmi, sehingganya nama saya sejak itu adalah M. R. S. M. dan masyhur di kalangan semua orang dengan nama tersebut. Anak-anak dan cucu-cucu saya tentu menambahkan nama saya di belakang nama mereka, jumlah mereka sekitar 50 orang. Perlu disampaikan bahwa nama saya yang sebenarnya adalah M. A. M. M. Baru-baru ini saya pernah mendengar sebuah hadis Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa haram hukumnya seseorang menasabkan diri bukan kepada ayahnya, dan saya khawatir melakukan perbuatan dosa karena perkara ini. Pertanyaannya adalah: 1. Apakah hadis tersebut berlaku untuk saya? 2. Apakah saya berdosa jika saya tidak bisa mengubahnya karena prosedur pengubahannya di kantor pengadilan begitu rumit? 3. Apakah diperbolehkan ketika mengubah nama menambah kata 'keluarga Rabiah' pada nama asli, dengan maksud ingin menasabkan rumah tempat saya dibesarkan dan dikarenakan saya dikenal orang dengan nama tersebut?
HomeRadioArtikelPodcast