Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hidup di rumah paman dan menasabkan diri kepadanya

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Hidup Di Rumah Paman Dan Menasabkan Diri Kepadanya

Pertanyaan

Saya seorang pria yang sekarang berusia tujuh puluh tahun. Saya mencantumkan nama paman saya di belakang nama saya karena sejak kecil saya dibesarkan di rumahnya seperti kebiasaan penduduk kampung. Sebagai catatan paman saya mandul, dan saya tidak mewarisi apa pun dari dia. Nama saya ini sudah tercatat pada surat-surat resmi, sehingganya nama saya sejak itu adalah M. R. S. M. dan masyhur di kalangan semua orang dengan nama tersebut. Anak-anak dan cucu-cucu saya tentu menambahkan nama saya di belakang nama mereka, jumlah mereka sekitar 50 orang. Perlu disampaikan bahwa nama saya yang sebenarnya adalah M. A. M. M. Baru-baru ini saya pernah mendengar sebuah hadis Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa haram hukumnya seseorang menasabkan diri bukan kepada ayahnya, dan saya khawatir melakukan perbuatan dosa karena perkara ini. Pertanyaannya adalah: 1. Apakah hadis tersebut berlaku untuk saya? 2. Apakah saya berdosa jika saya tidak bisa mengubahnya karena prosedur pengubahannya di kantor pengadilan begitu rumit? 3. Apakah diperbolehkan ketika mengubah nama menambah kata 'keluarga Rabiah' pada nama asli, dengan maksud ingin menasabkan rumah tempat saya dibesarkan dan dikarenakan saya dikenal orang dengan nama tersebut?

Jawaban

Anda wajib mengubah nama Anda menjadi nama yang benar, berdasarkan riwayat dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau bersabda,

ليس من رجل ادعى لغير أبيه وهو يعلمه إلا كفر

“Tidaklah seorang mengaku (sebagai anak) dari bukan bapaknya padahal dia mengetahuinya melainkan ia telah kafir.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, al-Bukhari, dan Muslim)

Dan juga hadis yang diriwayatkan oleh Sa`d dan Abu Bakrah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من ادعى إلى غير أبيه وهو يعلم فالجنة عليه حرام

“Siapa mengaku anak seseorang yang bukan ayahnya padahal dia mengetahuinya, maka surga haram baginya.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)

Di antaranya juga hadis Anas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من ادعى إلى غير أبيه أو انتمى إلى غير مواليه فعليه لعنة الله المتتابعة إلى يوم القيامة

“Barangsiapa mengaku mempunyai keturunan dengan selain ayahnya, atau mengaitkan diri kepada selain walinya (orang yang memerdekakan), maka atasnya laknat Allah yang terus-menerus hingga hari kiamat.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud)

Hadis-hadis ini walaupun redaksinya berbeda-beda, namun seluruhnya menunjukkan akan adanya ancaman terhadap orang yang menasabkan diri kepada selain ayahnya, yaitu surga diharamkan atasnya dan mendapat siksaan neraka. Hal itu disebabkan karena dia mengubah dan mencampuradukkan garis keturunan.

Perbuatan ini memiliki efek negatif yang sangat banyak ahli waris tidak mendapat hak waris mewariskan harta warisan kepada bukan ahli waris mengharamkan orang yang boleh dinikahi menghalalkan orang yang haram dinikahi mencela keturunan dan menghina ayah ibu yang melahirkan berbuat durhaka kepada orang tua dan efek-efek negatif lainnya.

Oleh karena itu, perbuatan tersebut berdasarkan hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat pantas mendapat laknat Allah secara berturut-turut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'