Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hibah harus dilakukan dengan proses serah terima

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hibah Harus Dilakukan Dengan Proses Serah Terima

Pertanyaan

Syekh yang terhormat, nama saya Husni Rafi' Sa'id Ahmad al-Ghamidi. Saya telah menghibahkan bagian waris saya atas salah satu tanah kepada seorang keponakan. Namun dia belum mencapai usia balig, sehingga saya serahkan kepada saudara saya (ayahnya). Tanah ini sebelumnya merupakan milik almarhum ayah saya. Tanah tersebut biasa disebut asy-Syath dan berlokasi di Ghamid. Saya mewarisinya dari ayah saya, dan di dalamnya juga terdapat hak waris untuk ibu dan dua saudara perempuan saya. Syekh yang terhormat, saya telah menikah serta memiliki dua orang anak laki-laki dan tiga orang anak perempuan. Saya tidak ingin hak mereka mendapatkan harta peninggalan kakek mereka terhalang. Oleh karena itu, saya mengharapkan fatwa Anda untuk mengembalikan hibah yang pernah saya berikan kepada keponakan saya melalui keluarganya.

Jawaban

Pemberian hibah terikat dengan proses serah terima. Apabila saudara Anda, selaku ayah dari orang yang diberi, sudah menerima hibah tersebut sebagaimana diterangkan dalam pertanyaan, maka tidak dapat diminta kembali setelah proses serah terima. Bagian yang menjadi hibah hanya khusus hak milik Anda dari tanah tersebut. Adapun bagian orang lain yang ada di dalamnya, maka itu tetap menjadi hak milik mereka. Mereka berhak memberikannya kepada siapapun atau menjualnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'