Seseorang yang memberikan hibah kepada anak-anaknya ketika dia masih hidup wajib berlaku adil terhadap mereka, yaitu dengan memberi anak laki-laki dua kali lipat bagian anak perempuan. Aturan ini merupakan bagian yang telah ditetapkan Allah Ta’ala terkait harta warisan. Selain itu, hibah yang diberikan ketika pemiliknya masih hidup adalah merupakan salah satu bentuk pemberian. Ada riwayat dari Atha` yang berbunyi, “Dahulu mereka (para shahabat) tidak membagi harta mereka melainkan berdasarkan Kitab Allah Ta’ala.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.