Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hewan kurban haji tamatuk

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hewan Kurban Haji Tamatuk

Pertanyaan

Saya menunaikan ibadah umrah pada bulan Syawal tahun 1395 H, dan selesai umrah saya kembali ke kampung halaman saya. Insya Allah tahun ini (1395 H) saya bertekad untuk menunaikan ibadah haji. Apakah saya harus membayar fidyah atau tidak? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Menurut pendapat mayoritas ulama fikih, Anda tidak wajib menyembelih hewan kurban karena Anda tidak melakukan tamatuk, yaitu umrah dan haji dalam satu perjalanan, sebagaimana yang Anda sebutkan bahwa Anda kembali ke kampung halaman Anda pada bulan Syawal tahun 1395 H dan Anda tidak menetap di Makkah sampai Anda menunaikan ibadah haji.

Sebagian ulama fikih berpendapat bahwa Anda harus menyembelih hewan kurban apabila Anda haji di tahun yang sama jika Anda kembali ke kampung halaman Anda atau tempat yang lebih jauh dari kampung halaman Anda, berdasarkan sifat umum firman Allah Ta’ala,

فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ

” Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), wajiblah ia menyembelih hewan) kurban yang mudah didapat.” (QS. Al-Baqrah : 196)

Fatwa dan praktek di lapangan berdasarkan pendapat mayoritas ulama, yaitu tidak adanya kewajiban menyembelih hewan kurban dalam masalah ini.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'