Siapa pun yang meninggalkan shalat selama satu atau dua bulan, atau dalam jangka waktu yang lebih pendek ataupun lebih panjang dari itu, maka dia harus memperbarui keislamannya, bertobat kepada Allah dengan sungguh-sungguh, dan menyesali atas perbuatan itu.
Sebab, meninggalkan seluruh shalat fardu merupakan tindakan kufur terbesar. Pelakunya dianjurkan untuk memperbanyak ibadah-ibadah sunnah dan merendahkan diri di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Semoga Allah memaafkan, menghapus kesalahan, dan menerima tobatnya. Dia hanya wajib bertobat atas kesalahan yang dilakukan sebelumnya dan tidak perlu meng-qadha.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.