Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

haramnya suap

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Haramnya Suap

Pertanyaan

Saya adalah sopir mobil kulkas besar milik atasan saya. Saya membawa sayur-sayuran dan buah-buahan dari daerah al-Haditsah ke Riyad. Kami menganggur dan harus menunggu giliran selama sepuluh hari atau lebih dan ini berlaku bagi individu. Sementara itu, perusahaan diberikan prioritas untuk mengangkut barang. Apabila saya tidak ingin menunggu giliran, maka saya harus membayar seribu riyal kepada perusahaan agar dianggap sebagai bagian dari mereka. Apakah saya boleh melakukan ini? Dalam 'kasus tilang' di kantor pengadilan Anda juga baru akan diproses setelah sepuluh hari atau lebih, kecuali dengan membayar seratus riyal. Apakah hal itu dibolehkan? Semoga Allah selalu memberikan taufik, melindungi, dan memberikan pahala terbaik bagi Anda. Selawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.

Jawaban

Anda tidak boleh membayar uang sebanyak yang telah disebutkan agar giliran Anda dimajukan karena ini termasuk bentuk suap dan dalil-dalil syar`i menunjukkan haramnya suap.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Haramnya Suap