Saya beritahukan bahwa paman kami, saudara sebapak ayah kami meninggal tahun 1417 H. Menurut syarak, warisannya hanya untuk kami, anak-anak laki-laki saudara laki-laki sebapaknya Ali dan Muhammad, dan tidak mencakup saudara-saudara perempuan kami.
Salinan putusan Pengadilan Syariah tentang pembagian warisan ini telah keluar dengan nomor: 9/3/98, tanggal: 4/5/1419 H, namun saudara-saudara perempuan kami bersikeras bahwa mereka mempunyai hak atas warisan paman kami tersebut.
Terdorong keinginan kami untuk menyatukan tali kekeluargaan di antara kami dan saudara-saudara perempuan kami, maka kami berharap anda yang mulia semoga Allah senantiasa menjaga anda berkenan menjelaskan hal sebenarnya secara menyeluruh tentang masalah warisan tadi kepada saudara-saudara perempuan kami.
Semoga Allah memberi taufik kepada anda dalam memperbaiki hubungan antara sesama dan menyatukan antar anggota keluarga menurut syariat Islam. Semoga Allah senantiasa menjaga Anda.
Setelah memperhatikan salinan putusan Pengadilan Syariah tentang pembatasan ahli waris tersebut bahwa warisan P. M. S. P hanya untuk dua orang anak laki-laki saudara laki-laki sekandungnya H. M. S. P, maka harta warisan tersebut untuk mereka berdua, sebagai asabat, yang dibagi secara sama banyak di antara mereka berdua.
Saudara-saudara perempuan mereka tidak mendapat bagian apa pun, karena mereka termasuk dalam kelompok dzawil arham (memiliki tali kekerabatan dengan mayat, tetapi mereka tidak termasuk yang telah ditentukan bagian warisnya oleh Alquran, Sunah dan Ijmak, dan tidak pula termasuk asabat).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.