Dahulu di sebuah taman terdapat sejumlah keluarga yang sedang berlibur. Kemudian beberapa gadis keluar dari salah satu keluarga tersebut di saat hujan turun. Lalu salah satu dari mereka jatuh ke dalam kolam air dan dia hampir tenggelam. Kemudian saudarinya ikut masuk ke dalam kolam untuk menyelamatkan, namun malah ikut tenggelam.
Lalu mereka diselamatkan oleh seorang pemuda. Setelah beberapa waktu, pemuda tersebut ingin menikahi salah satu dari mereka. Namun keluarga gadis tersebut ragu, apakah ini halal bagi pemuda itu atau tidak? Mereka pun pergi ke salah satu hakim untuk menanyakan hal tersebut.
Hakim memutuskan bahwa sang pemuda tidak boleh menikahi salah satu putri mereka dan menganggap bahwa dia adalah mahram bagi mereka. Sekarang, pemuda itu sering mengunjungi mereka, dan gadis-gadis tersebut tidak memakai hijab di hadapannya. Apakah halal bagi pemuda itu untuk menikahi salah satu putri mereka? Mohon penjelasannya disertai dalil. Semoga Allah memberi balasan yang terbaik.
Penyelamatan yang dilakukan pemuda tersebut terhadap kedua gadis yang tenggelam di kolam air itu tidak membuat keduanya mahram bagi sang pemuda. Mereka berdua juga tidak boleh menampakkan aurat kepadanya karena statusnya adalah non-mahram bagi mereka. Pemuda tersebut boleh menikahi salah satu dari keduanya, jika tidak ada penghalang lain yang mengharamkannya, misalnya karena satu susuan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.