Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hal saya nazarkan terwujud

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hal Saya Nazarkan Terwujud

Pertanyaan

Saat berada di padang pasir, kami membeli unta dan unta tersebut sedang hamil. Kami membuatnya sangat lelah, membebaninya dari satu tempat ke tempat yang lain. Lalu saya mengatakan kepada mereka, "Jika ia mampu melahirkan anak yang dikandungnya dengan selamat, maka saya akan menyembelih kambing." Apakah hukum hal itu?

Jawaban

Kambing wajib disembelih dan dagingnya disedekahkan jika hal yang Anda nazarkan terwujud karena Nabi shallallahu `alaihi wa sallam telah bersabda,

من نذر أن يطيع الله فليطعه

“Barangsiapa bernazar untuk menaati Allah, maka hendaklah dia menaati-Nya.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'