Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hal-hal yang dapat dilakukan untuk menyambung silaturahmi

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hal-hal Yang Dapat Dilakukan Untuk Menyambung Silaturahmi

Pertanyaan

Saya memiliki seorang paman (saudara laki-laki dari ibu) yang wafat sekitar tiga tahun lalu. Ia meninggalkan seorang istri dan tiga orang anak perempuan; dua di antara mereka berusia sekitar 20 tahun. Ia juga meninggalkan seorang anak lelaki berusia 16 tahun. Bagaimana saya dapat berbuat baik dan bersilaturahmi dengan mereka sementara anak-anak perempuan tersebut dan ibu mereka melanggar kode etik berbusana sesuai syariat? Apabila hanya ibu atau saudari saya yang mengunjungi mereka, apakah itu cukup mewakili silaturahmi?

Jawaban

Silaturahmi dilakukan dengan berbuat baik kepada kerabat, mengulurkan bantuan, dan mengunjungi mereka. Dalam hal ini, Anda tidak boleh berjabat tangan atau berkhalwat dengan istri paman Anda atau salah satu dari anak-anak perempuannya. Anda cukup mengucap salam secara lisan tanpa berjabat tangan. Anda wajib memberikan nasihat dan penjelasan kepada mereka tentang kewajiban berhijab dan kepatuhan terhadap aturan berpenampilan yang sesuai syariat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'