Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hakikat uang tip

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hakikat Uang Tip

Pertanyaan

Saya bekerja sebagai tentara di salah satu lembaga yang bertanggung jawab atas wilayah perbatasan. Mobil-mobil pengangkut barang melewati kamp kami. Para pemilik mobil memberi sejumlah uang yang mereka namakan dengan uang tip, agar kami membantu mereka dalam bea cukai, agar barang-barang mereka tidak dikenakan biaya bea cukai. Dari pekerjaan ini, saya memperoleh dua puluh ribu riyal. Saya gabungkan dengan gaji dan saya investasikan pada bisnis kambing yang dikelola oleh ayah. Darinya saya mampu membeli truk Marcedes. Kemudian kami mengalami kecelakaan dengan biaya perbaikan sebanyak dua puluh tiga ribu riyal. Sejak saat itulah saya ingin menyingkirkan uang yang telah masuk kepada saya itu. Terlebih saya terus dihantui ketakutan. Mohon kepada Anda untuk memberikan saya fatwa atas permasalahan ini.

Jawaban

Uang tip ini pada hakikatnya adalah suap yang tidak diperbolehkan. Nabi Shallaallahu `Alaihi wa Sallam melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap serta perantara keduanya. Anda harus bertobat dan beristigfar dan mengembalikan uang tersebut kepada pemiliknya, jika Anda mengenalnya. Jika tidak, maka hendaknya Anda bersedekah dengan uang tersebut kepada orang-orang fakir miskin dan tidak mengulanginya lagi. Allahlah pembimbing kita dan semoga Anda diberikan taufik dari-Nya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Hakikat Uang Tip