Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hak waris orang kafir dari seorang muslim

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hak Waris Orang Kafir Dari Seorang Muslim

Pertanyaan

Seorang Muslim wafat meninggalkan anak-anak yang kafir. Seperti diketahui bahwa seorang kafir tidak boleh mendapatkan warisan dari seorang Muslim demikian juga sebaliknya. Sebelum dibagikan harta warisan orang meninggal tersebut anak-anaknya yang kafir masuk Islam dengan niat yang ikhlas bukan karena harta warisan (menjadi Muslim bukan untuk dapat harta warisan). Apakah mereka mendapatkan harta warisan dari bapaknya atau tidak? Apa hukumnya?

Jawaban

Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat. Yang paling benar adalah mereka tidak mendapat warisan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,

“Orang kafir tidak akan mewarisi harta orang Muslim, dan orang Muslim tidak mewarisi harta orang kafir.”
Diriwayatkan oleh Ahmad , al-Bukhari , Muslim dan para penulis Kitab Sunan (Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah, dsb).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'