Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat. Yang paling benar adalah mereka tidak mendapat warisan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,
“Orang kafir tidak akan mewarisi harta orang Muslim, dan orang Muslim tidak mewarisi harta orang kafir.”
Diriwayatkan oleh Ahmad , al-Bukhari , Muslim dan para penulis Kitab Sunan (Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah, dsb).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.