Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hak waris anak dari bapaknya jika si anak tidak menjalankan salat fardu

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hak Waris Anak Dari Bapaknya Jika Si Anak Tidak Menjalankan Salat Fardu

Pertanyaan

Apakah boleh seorang anak mendapatkan warisan dari bapaknya jika anak itu tidak menjalankan salat wajib?

Jawaban

Meninggalkan salat karena mengingkari akan kewajibannya merupakan kekufuran berdasarkan ijmak. Meninggalkannya sebab malas juga mengakibatkan kekafiran berdasarkan pendapat ulama yang paling kuat.

Dengan demikian seorang Muslim tidak boleh mewarisi orang kafir meskipun orang Muslim tersebut anak orang kafir. Hal itu berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,

لا يرث المسلم الكافر، ولا الكافر المسلم

“Seorang Muslim tidak mewarisi seorang kafir, dan begitu pula seorang kafir tidak mewarisi seorang Muslim.” Disepakati kesahihannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'