Meninggalkan salat karena mengingkari akan kewajibannya merupakan kekufuran berdasarkan ijmak. Meninggalkannya sebab malas juga mengakibatkan kekafiran berdasarkan pendapat ulama yang paling kuat.
Dengan demikian seorang Muslim tidak boleh mewarisi orang kafir meskipun orang Muslim tersebut anak orang kafir. Hal itu berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,
“Seorang Muslim tidak mewarisi seorang kafir, dan begitu pula seorang kafir tidak mewarisi seorang Muslim.” Disepakati kesahihannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.