Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hak istri baru untuk diinapi suami

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hak Istri Baru Untuk Diinapi Suami

Pertanyaan

Seorang lelaki yang menikah dengan seorang wanita, kemudian lelaki itu pergi ke negara lain dan menetap di sana, sampai akhirnya dia menikah lagi dengan wanita lain namun dia tidak memboyong istri pertamanya, malah tinggal di rumah istri keduanya selama beberapa bulan, baru kemudian pulang ke rumah istri pertamanya apakah lelaki itu harus mengganti jatah menginap untuk istri pertamanya ataukah langsung mulai dengan pembagian jatah?

Jawaban

Sunnahnya, jika seorang laki-laki yang telah memiliki seorang istri menikah lagi agar dia menetap di rumah istri kedua selama tiga hari jika istri keduanya ini janda dan tujuh hari jika istri keduanya masih gadis. Setelah itu dia mulai dengan pembagian jatah untuk setiap istrinya dengan adil.

Jika dia absen memenuhi jatah salah satu istrinya selama beberapa waktu, maka dia harus menggantinya manakala hal itu memungkinkan. Kecuali jika istri yang memiliki hak merelakan seluruh atau sebagian haknya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'