Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hak dan kewajiban suami istri

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Hak Dan Kewajiban Suami Istri

Pertanyaan

Apa hak-hak istri atas suaminya dan hak-hak suami atas istrinya?

Jawaban

Pada dasarnya hak-hak suami-istri adalah bahwa jika isteri mempunyai hak itu berarti ia juga mempunyai kewajiban terhadap suaminya, demikian sebaliknya. Semua itu dijelaskan dalam firman Allah Ta’ala,

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

” Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Baqarah: 228)

Dan sabda Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam,

ألا واستوصوا بالنساء خيرا، إنما هن عوان عندكم، ليس تملكون منهن شيئا غير ذلك إلا أن يأتين بفاحشة مبينة، فإن فعلن فاهجروهن في المضاجع واضربوهن ضربا غير مبرح، فإن أطعنكم فلا تبغوا عليهن سبيلا، ألا إن لكم على نسائكم حقا ولنسائكم عليكم حقا، فأما حقكم على نسائكم: لا يوطئن فرشكم من تكرهون، ولا يأذَنَّ في بيوتكم لمن تكرهون، ألا وحقهن عليكم: أن تحسنوا إليهن في كسوتهن وطعامهن

“Ketahuilah, hendaklah kalian berbuat baik kepada wanita, karena mereka adalah penjaga jiwa kalian. Kalian tidak berkuasa terhadap mereka sedikit pun selain itu, kecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata maka berpisah-ranjanglah dengan mereka, dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak mencederai. Jika mereka menaati kalian, maka tidak ada alasan bagi kalian untuk menyakiti mereka. Ketahuilah bahwa kalian mempunyai hak yang harus dipenuhi oleh istri-istri kalian, dan mereka juga mempunyai hak yang harus kalian penuhi. Adapun hak kalian yang harus dipenuhi oleh istri kalian adalah mereka tidak boleh mengizinkan orang yang tidak kalian sukai berada di tempat tidur kalian dan tidak juga mengizinkannya masuk ke dalam rumah kalian. Sedangkan hak istri kalian yang wajib kalian penuhi adalah memberi pakaian dan makanan mereka dengan baik.”

(At-Tirmidzi berkata hadist ini hasan sahih), juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud yang semakna dengannya.

Hal itu juga berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Muawiyah bin Haidah radhiyallahu `anhu, ia berkata

قلت: يا رسول الله: ما حق زوجة أحدنا عليه؟ قال: أن تطعمها إذا طعمت، وتكسوها إذا اكتسيت، ولا تضرب الوجه ولا تقبح ولا تهجر إلا في البيت

“Aku berkata: “Wahai Rasulullah, apakah hak isteri salah seorang di antara kami yang harus dipenuhi?”. Beliau menjawab: “Hendaknya kamu memberinya makan jika kamu makan, memberinya pakaian jika kamu berpakaian, tidak memukul wajahnya, tidak menjelekkannya, dan tidak meninggalkannya melainkan di dalam rumah.” ( Hadist hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'