Alhamdulillah Wahdahu (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Salawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya dan selanjutnya.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah melihat pertanyaan yang diajukan kepada mufti umum dari pihak penanya, yaitu Ketua Dewan Direksi Turats Islami di Kuwait, yang diajukan kepada Komite dari Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior dengan No. 5171 dan tanggal 29/10/1416 H. Penanya telah mengajukan beberapa pertanyaan. Setelah mengkaji masalah yang dimintakan fatwa ini, Komite menjawab sebagai berikut:
Pertanyaan 1: Kami didatangi beberapa dermawan meminta orang-orang yang bisa mewakili pelaksanaan haji sunah keluarga mereka. Sebagai catatan bahwa mereka yang dihajikan tersebut masih hidup dan mampu menunaikan ibadah haji. Apakah hal itu boleh? Apakah boleh menggantikan mayat menunaikan haji sunah bukan fardu?
Mewakili menunaikan haji hanya dibolehkan untuk orang yang sudah meninggal atau masih hidup tetapi lemah dan tidak mampu menunaikannya karena lemah yang berkelanjutan. Adapun orang yang masih hidup dan mampu untuk menunaikan ibadah haji, maka tidak ada dalil yang menunjukkan bolehnya mewakilkan ibadah haji walaupun haji sunah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.