Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

haji ifrad

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Haji Ifrad

Pertanyaan

Sebagian orang berpendapat bahwa orang yang ingin melaksanakan ibadah haji untuk pertama kali harus melaksanakan umrah terlebih dahulu atau melakukan haji Tamatuk. Jika dia tidak melakukan hal ini dan dia hanya berhaji Ifrad, maka hajinya dianggap batal. Mohon diberikan jawaban yang benar seputar masalah ini.

Jawaban

Bahwa umrah itu wajib memang tidak diragukan lagi. Namun, itu bukan berarti bahwa melaksanakan haji fardu harus didahului dengan melaksanakan umrah terlebih dahulu. Oleh sebab itu, seseorang diperbolehkan untuk menunaikan ibadah haji di tahun ini lalu melaksanakan ibadah umrah di tahun berikutnya.

Dia juga tidak harus melaksanakan haji Tamatuk. Jika seseorang melaksanakan haji fardu dengan niat Qiran, Ifrad atau Tamatuk, maka itu dianggap sah meskipun haji Tamatuk itu dinilai lebih baik bagi orang yang tidak memiliki hewan denda (al-Hady).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Haji Ifrad