Bahwa umrah itu wajib memang tidak diragukan lagi. Namun, itu bukan berarti bahwa melaksanakan haji fardu harus didahului dengan melaksanakan umrah terlebih dahulu. Oleh sebab itu, seseorang diperbolehkan untuk menunaikan ibadah haji di tahun ini lalu melaksanakan ibadah umrah di tahun berikutnya.
Dia juga tidak harus melaksanakan haji Tamatuk. Jika seseorang melaksanakan haji fardu dengan niat Qiran, Ifrad atau Tamatuk, maka itu dianggap sah meskipun haji Tamatuk itu dinilai lebih baik bagi orang yang tidak memiliki hewan denda (al-Hady).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.