Apabila Anda memiliki kelemahan fisik yang tidak ada harapan untuk sembuh, maka jika Anda punya uang, Anda wajib membiayai orang yang pernah menunaikan ibadah haji dan umrah untuk melaksanakan haji atas nama Anda. Tujuannya agar dia bersedia menggantikan Anda dalam melaksanakan haji dan umrah yang diwajibkan kepada Anda. Ini berdasarkan sifat umum dari firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghaabun: 16)
Dan sabda beliau Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Apabila aku perintahkan kalian untuk melakukan suatu perkara, maka laksanakanlah sesuai kemampuan.”
Ada pula hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma,
“Bahwa seorang wanita dari Khats`am berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban haji tertanggung atas ayah saya saat dia sudah tua dan tidak mampu duduk di atas punggung untanya.” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Laksanakanlah haji atas namanya.” Muttafaq ‘Alaih.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.