Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

haji anak kecil

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Haji Anak Kecil

Pertanyaan

Jika saya ingin menunaikan haji bersama anak saya yang masih kecil dan belum balig, apakah saya memakaikannya pakaian ihram dan menggantikannya melakukan seluruh manasik haji, misalnya saya melakukan tawaf untuknya dan seterusnya? Ataukah saya memakaikannya pakaian keseharian dan tidak melakukan apapun untuknya selama dia masih kecil dan belum wajib haji?

Jawaban

Jika wali anak mumayiz yang belum mencapai usia balig ingin mengajaknya haji, hendaklah dia memerintahkan anaknya memakai pakaian ihram dan melakukan sendiri seluruh manasik haji mulai ihram dari miqat hingga rangkaian terakhir ibadah haji.

Walinya boleh melontarkan jamrah untuknya manakala si anak tidak mampu melontar sendiri. Walinya agar memerintahkan anak tersebut menjauhi semua larangan selama ihram. Jika anak tersebut belum mumayiz, walinya meniatkan ihram umrah atau haji untuknya, melakukan thawaf dan sai bersamanya, membawa serta si anak dalam rangkaian ibadah haji yang tersisa, dan melontarkan jamrah untuknya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Haji Anak Kecil