Ibu saya menjual sebidang tanah warisan ayahnya dan meminta saya mengurus proses keberangkatan hajinya untuk kedua kalinya dengan ketentuan supaya saya menemaninya haji dengan biaya dari uang beliau. Saya mohon fatwa tentang:
a. Apakah sah haji yang saya tunaikan bersama beliau dengan biaya dari uang beliau, dan apakah terhitung sebagai haji Islam saya (artinya menggugurkan kewajiban haji Islam)?
b. Ibu saya memberitahukan bahwa beliau pernah bernazar untuk melaksanakan haji sekali lagi dengan ketentuan saya menemaninya di haji yang kedua. Nazar ini diucapkan ibu ketika pertama kali naik haji.
c. Saya berusaha memahamkan ibu -karena beliau memiliki anak laki-laki selain saya dan dua anak perempuan, salah seorangnya saudari kandung dan satu lagi saudari seibu- bahwa seseorang hanya wajib melaksanakan haji sekali seumur hidup (dan saya sarankan) agar beliau membagikan hartanya kepada anak-anaknya yang membutuhkan, terutama saudari bukan kandung saya dan kepada kerabatnya yang membutuhkan. Akan tetapi beliau menolak mentah-mentah dan mengatakan, "Saya akan tetap naik haji baik kamu ikut ataupun tidak."
Anda boleh menunaikan haji bersama ibu Anda dengan biaya dari uangnya, dan haji ini menggugurkan haji Islam (yang wajib). Sedangkan perjalanan ibu Anda untuk menunaikan haji tanpa mahram maka itu tidak dibolehkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.