Orang yang mengajak (bebas) pada ayat-ayat yang dijelaskan oleh hadis ini bukanlah istri al-Aziz, tetapi pengajak yang dimaksud adalah utusan Raja. Allah Ta’ala berfirman,
” Raja berkata: “Bawalah dia kepadaku.” Maka tatkala utusan itu datang kepada Yusuf, berkatalah Yusuf: “Kembalilah kepada tuanmu dan tanyakanlah kepadanya bagaimana halnya wanita-wanita yang telah melukai tangannya.” (QS. Yusuf: 50)
Ini terjadi setelah Nabi Yusuf masuk penjara, mentakwilkan mimpi Raja dan sebab-sebab beliau keluar dari penjara telah siap.
Adapun kisah beliau dengan istri al-Aziz dan ajakannya untuk berbuat maksiat adalah sebelum Nabi Yusuf masuk penjara. Berdasarkan hal ini, maka makna hadits,
“Sungguh aku akan memenuhi ajakan (untuk keluar penjara)itu.”
Sungguh aku akan menerima ajakan utusan Raja untuk keluar dari penjara dan hadir ke pertemuan Raja, karena Nabi Yusuf dipenjara secara zalim. Allah telah menyiapkan bagi beliau jalan keluar dari kezaliman tersebut, dan dalam hadis ini tidak ada unsur merendahkan kedua Nabi tersebut ‘alaihima as-salam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.