Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hadis tentang tiga hal yang membatalkan shalat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hadis Tentang Tiga Hal Yang Membatalkan Shalat

Pertanyaan

Saya beritahukan kepada Anda bahwa saya seorang wanita tinggal di sekitar salah satu masjid di Dammam. Masjid ini digunakan untuk shalat Jumat. Alhamdulillah saya senantiasa shalat tepat pada waktunya, dan tergolong pertengahan dalam ilmu dan pengetahuan. Saya pernah mendengar imam masjid melalui pengeras suara mengatakan, "Tiga hal yang membatalkan shalat, yaitu wanita, anjing hitam, dan keledai". Saya tidak mengetahui kesahihan hadis ini, bagaimana wanita dikaitkan dengan keledai dan anjing, apakah wanita itu najis? Mohon penjelasannya, semoga Allah membalas Bapak-bapak sekalian dengan balasan yang lebih baik.

Jawaban

Pertama, Setiap muslim tunduk kepada hukum syariat, baik ia memahami hikmahnya maupun tidak.

Kedua : Wanita tidak najis, akan tetapi sebagian ulama menjadikan wanita sebagai illat (sebab) batalnya shalat, yaitu karena wanita menjadi fitnah lelaki.

Ketiga : Hadis ini benar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa tiga hal tersebut membatalkan shalat jika berjalan di depan orang yang shalat tanpa ada penghalang, atau antara ia dengan penghalang. Maka wajib tunduk terhadap hukum Allah dan melaksanakannya. Makna kata al-qath’ adalah membatalkan shalat menurut pendapat ulama yang paling benar.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'