Hadis yang terdapat dalam pertanyaan di atas diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad dalam Musnadnya (5/ 280) dan Abu Dawud dalam Sunannya, dalam kitab “Salat” bab 43 dan diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dalam Jami’-nya, kitab “Salat” bab 148. At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadis tersebut adalah hadis hasan.
Hadis ini tidaklah bertentangan dengan yang Anda sebutkan, karena larangan yang disebutkan dalam hadis ini khusus untuk doa imam dalam qunut salat witir, qunut nazilah, atau doa lain yang diamini oleh makmum. Maksudnya bukan doa istiftah, ruku`, atau bacaan lain dalam salat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.