Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hadis “seseorang yang menjadi imam bagi suatu kaum tidak boleh berdoa hanya untuk dirinya sendiri”

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hadis “Seseorang Yang Menjadi Imam Bagi Suatu Kaum Tidak Boleh Berdoa Hanya Untuk Dirinya Sendiri”

Pertanyaan

A. Disebutkan dalam hadis,
لا يحل رجل يؤم قومًا فيخص نفسه بالدعاء دونهم، فإن فعل فقد خانهم
"Seseorang yang menjadi imam bagi suatu kaum tidak boleh berdoa untuk dirinya sendiri saja, apabila dia melakukan hal itu maka artinya dia telah mengkhianati kaumnya." Sejauh manakah kesahihan hadis ini? B. Kalaulah hadis ini sahih, tidakkah bertentangan dengan umumnya hadis-hadis Nabi shallallahu `alaihi wa sallam tentang salat, yaitu doa seorang imam dalam bentuk lafal tunggal, seperti doa istiftah dan setelah tasyahhud?

Jawaban

Hadis yang terdapat dalam pertanyaan di atas diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad dalam Musnadnya (5/ 280) dan Abu Dawud dalam Sunannya, dalam kitab “Salat” bab 43 dan diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dalam Jami’-nya, kitab “Salat” bab 148. At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadis tersebut adalah hadis hasan.

Hadis ini tidaklah bertentangan dengan yang Anda sebutkan, karena larangan yang disebutkan dalam hadis ini khusus untuk doa imam dalam qunut salat witir, qunut nazilah, atau doa lain yang diamini oleh makmum. Maksudnya bukan doa istiftah, ruku`, atau bacaan lain dalam salat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.