Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hadis menjamak shalat tanpa ada sebab

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hadis Menjamak Shalat Tanpa Ada Sebab

Pertanyaan

Dalam sebuah riwayat Muslim,
أن النبي صلى الله عليه وسلم جمع بين صلاة الظهر والعصر، وصلاة المغرب والعشاء في المدينة من دون خوف أو مطر
"Disebutkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam menjamak antara shalat Zuhur dengan shalat Asar, dan shalat Magrib dengan shalat Isya di Madinah bukan karena rasa takut atau hujan". Ibnu Abbas ditanya terkait hal itu dan menjawab, "Beliau tidak ingin memberatkan umat beliau". Sejauh mana kesahihan hadits ini? Jika hadits ini sahih, apakah kita boleh menjamak shalat sebagaimana yang dilakukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam, tetapi secara terus menerus? Bagaimana mengompromikan antara hadits ini dengan firman Allah Ta'ala,
إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
"Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya terhadap orang-orang yang beriman". (QS. An Nisaa': 103)

Jawaban

Hadits ini tidak menunjukkan jamak shalat secara mutlak, karena ia bertentangan dengan sunah fi’liyyah dari shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan bertentangan dengan hadits-hadits lain yang menunjukkan pembatasan waktu-waktu shalat. Para ulama telah berijmak untuk tidak mengamalkan hadits ini, sebagaimana disebutkan oleh Imam Tirmidzi, “Kemungkinan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melakukan hal tersebut karena udzur selain takut, hujan dan perjalanan”.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'