Hadits ini tidak menunjukkan jamak shalat secara mutlak, karena ia bertentangan dengan sunah fi’liyyah dari shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan bertentangan dengan hadits-hadits lain yang menunjukkan pembatasan waktu-waktu shalat. Para ulama telah berijmak untuk tidak mengamalkan hadits ini, sebagaimana disebutkan oleh Imam Tirmidzi, “Kemungkinan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melakukan hal tersebut karena udzur selain takut, hujan dan perjalanan”.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.