Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hadis, “barangsiapa yang menziarahi kuburanku maka dia berhak mendapat syafaatku”

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Hadis, “Barangsiapa Yang Menziarahi Kuburanku Maka Dia Berhak Mendapat Syafaatku”

Pertanyaan

Saya ingin bertanya kepada Anda tentang kesahihan perkataan ini, mengingat adanya provokasi rahasia terhadap umat dan agama kita, serta upaya menjatuhkan kaum Muslimin kepada kesyirikan. Semoga Allah melindungi kita. Perkataan ini dikaitkan dengan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda, "Barangsiapa yang menziarahi kuburanku, maka dia berhak untuk mendapat syafaatku". Dan beliau juga bersabda,
ما بين قبري ومنبري هذا روضة من رياض الجنة
"Antara kuburanku dan mimbarku adalah salah satu taman surga." Apakah riwayat-riwayat ini benar berasal dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam? Dan apakah benar terdapat di dalam kitab-kitab hadis sahih?

Jawaban

Hadis yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan redaksi, “Barangsiapa yang menziarahi kuburanku, maka dia berhak untuk mendapat syafaatku”. Hadis diriwayatkan oleh ad-Daraquthni dari hadis Musa bin Hilal al-‘Abdi.

Dan Abu Hatim berkata, “Musa adalah perawi majhul (yang tidak diketahui identitasnya)”. Dan al-‘Uqaili berkata, “Hadis Musa tidak sahih dan tidak ada hadis lain yang mendukungnya, serta tidak ada satu pun hadis sahih mengenai hal ini”.

Beberapa ulama telah menjelaskan, di antaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwa hadis ini adalah termasuk di antara hadis-hadis palsu.
Adapun hadis,

ما بين قبري ومنبري هذا روضة من رياض الجنة

“Antara kuburanku dan mimbarku adalah salah satu taman surga.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam buku Majmu’ al-Fatawa juz 1 halaman 236, dia berkata, “Diriwayatkan secara sahih dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau pernah bersabda,

ما بين بيتي ومنبري روضة من رياض الجنة

“Antara rumahku dan mimbarku adalah taman dari taman-taman di surga.”

Hadis ini adalah hadis yang sahih, tetapi sebagian ahli hadis meriwayatkan hadis di atas (antara kuburanku dan mimbarku …dst) berdasarkan maknanya, lalu mengatakan “kuburanku” yakni Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika menyampaikan sabda ini beliau belum dikuburkan.

Oleh karena itu, tidak ada seorang sahabat pun yang menjadikan hadis ini sebagai argumentasi, hanya saja mereka berbeda pendapat tentang masalah tempat penguburannya. Kalau saja perselisihan sudah terjadi di antara para sahabat, maka otomatis hadis tersebut menjadi teks yang diperselisihkan oleh para ulama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'