Hadis yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan redaksi, “Barangsiapa yang menziarahi kuburanku, maka dia berhak untuk mendapat syafaatku”. Hadis diriwayatkan oleh ad-Daraquthni dari hadis Musa bin Hilal al-‘Abdi.
Dan Abu Hatim berkata, “Musa adalah perawi majhul (yang tidak diketahui identitasnya)”. Dan al-‘Uqaili berkata, “Hadis Musa tidak sahih dan tidak ada hadis lain yang mendukungnya, serta tidak ada satu pun hadis sahih mengenai hal ini”.
Beberapa ulama telah menjelaskan, di antaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwa hadis ini adalah termasuk di antara hadis-hadis palsu.
Adapun hadis,
“Antara kuburanku dan mimbarku adalah salah satu taman surga.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam buku Majmu’ al-Fatawa juz 1 halaman 236, dia berkata, “Diriwayatkan secara sahih dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau pernah bersabda,
“Antara rumahku dan mimbarku adalah taman dari taman-taman di surga.”
Hadis ini adalah hadis yang sahih, tetapi sebagian ahli hadis meriwayatkan hadis di atas (antara kuburanku dan mimbarku …dst) berdasarkan maknanya, lalu mengatakan “kuburanku” yakni Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika menyampaikan sabda ini beliau belum dikuburkan.
Oleh karena itu, tidak ada seorang sahabat pun yang menjadikan hadis ini sebagai argumentasi, hanya saja mereka berbeda pendapat tentang masalah tempat penguburannya. Kalau saja perselisihan sudah terjadi di antara para sahabat, maka otomatis hadis tersebut menjadi teks yang diperselisihkan oleh para ulama.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.