Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Bab “Perhiasan yang Diperlihatkan Perempuan” dalam kitab Sunannya. Dia berkata: Diriwayatkan kepada kami oleh Ya`qub bin Ka`b al-Anthaki, Muammal bin al-Fadhl al-Harrani. Mereka berdua berkata: “Diriwayatkan kepada kami oleh al-Walid dari Sa`id bin Basyir dari Qatadah dari Khalid. Ya`qub bin Duraik meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu `anha,
“Bahwa Asma’ binti Abu Bakar radhiyallahu `anha suatu kali mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengenakan pakaian tipis, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: Wahai Asma’, apabila wanita telah mencapai usia haid, tidak boleh terlihat darinya kecuali” ini dan ini.
Beliau mengisyaratkan ke wajahnya dan kedua telapak tangannya. Ini adalah hadis mursal, karena Khalid bin Duraik tidak bertemu dengan Aisyah radhiyallahu `anha dan di dalam sanadnya ada Sa`id bin Basyir al-Azdi. Ada yang mengatakan, ” al-Bashri juga”, karena asalnya dari Basrah Sebagian ulama hadis menilainya tsiqqah (dapat dipercaya) sementara Ahmad menilainya dhaif (lemah) begitu juga Ibnu Ma`in, Ibnu al-Madini, an-Nasa’i, al-Hakim, Abu Ahmad, dan Abu Dawud. Muhammad bin Abdullah bin Numair berkata, “Hadis munkar, tidak dianggap dan tidak kuat”.
Ia meriwayatkan hadis-hadis munkar dari Qatadah . Ibnu Hibban berkata, “Hafalannya jelek dan banyak salahnya. Dia meriwayatkan dari Qatadah sesuatu yang tidak diikutinya”. As-Saji berkata, ” Dia meriwayatkan hadis-hadis munkar dari Qatadah dan dia telah meriwayatkan hadis ini dari Qatadah, sementara Qatadah itu sendiri adalah seorang mudallis (orang yang terbiasa menyembunyikan cacat yang ada pada sanad).
Hadis ini diriwayatkan dari Khalid bin Duraik dengan menggunakan preposisi ‘an (dari) dan di dalamnya disebutkan al-Walid yaitu Ibnu Muslim yang sama-sama seorang mudallis dan meriwatkan hadis marfu’. Dengan (penjelasan ini) jelaslah dhaifnya hadits ini dari beberapa sisi.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.