Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

ghashab (menggunakan barang milik orang lain tanpa izin)

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Ghashab (Menggunakan Barang Milik Orang Lain Tanpa Izin)

Pertanyaan

Apa hukum memakan daging kambing hasil ghashab?

Jawaban

Pertama, ghashab hukumnya haram, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَلاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Dan janganlah sebagianmu memakan harta sebagian yang lain di antaramu dengan jalan yang batil.” (QS. Al-Baqarah : 188)

Dan sabda Nabi Muhammad `alaihi ash shalatu wa as salam,

إن دماءكم وأموالكم وأعراضكم عليكم حرام..

“Sesungguhnya darah kalian, harta kalian dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian semua.” (Muttafaq ‘Alaih)

Kedua, jika telah disembelih sesuai syariat, maka daging kambing tersebut boleh dimakan. Orang yang mengghashabnya harus mengganti harganya ke pemiliknya, bertobat dan beristigfar kepada Allah Ta’ala. Pengghashab tersebut tidak boleh memanfaatkan daging tersebut sedikitpun (memakan atau lainnya), namun ia harus mesyedekahkannya kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'