Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

flek yang keluar dari seorang perempuan setelah bersetubuh dengan suaminya bukan alasan untuk meninggalkan shalat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Flek Yang Keluar Dari Seorang Perempuan Setelah Bersetubuh Dengan Suaminya Bukan Alasan Untuk Meninggalkan Shalat

Pertanyaan

Pada hubungan pertama antara saya dan suami serta menghabiskan malam bersamanya, ada darah keluar dari tubuh saya selama tiga hari berturut-turut. Darah itu hanya sedikit dan keluar secara terputus-putus dari waktu ke waktu. Pertanyaan saya adalah, apakah saya harus mengqada shalat yang saya tinggalkan pada ketiga hari tersebut atau apa yang harus saya lakukan? Apakah saya berdosa karena tidak melaksanakan shalat ketika itu?

Jawaban

Jika darah yang keluar dari Anda itu bertepatan dengan siklus haid maka dianggap sebagai darah haid sehingga Anda harus meninggalkan salat.

Namun, jika darah tersebut bukan pada siklus bulanan maka dianggap sebagai darah biasa, apalagi Anda menyebutkan bahwa itu terjadi setelah berhubungan dengan suami untuk pertama kali.

Oleh karenanya, darah itu merupakan darah biasa yang keluar sehingga Anda tidak boleh meninggalkan shalat. Anda harus mengqada salat yang Anda tinggalkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.