Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

fatwa orang yang mengatakan bahwa suara wanita adalah aurat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Fatwa Orang Yang Mengatakan Bahwa Suara Wanita Adalah Aurat

Pertanyaan

Seperti yang sudah diketahui bahwa para wanita ikut dalam peperangan-peperangan Islam. Mereka juga boleh menjadi saksi dalam jual beli dan hutang dengan catatan bahwa kesaksian seorang lelaki sama dengan kesaksian dua orang perempuan. Walaupun demikian, kami sering mendengar dari para ulama yang memfatwakan bahwa suara wanita adalah aurat padahal kami tahu bahwa Allah berfirman dalam al-Quran
وَقُلْنَ قَوْلا مَعْرُوفًا
"Dan ucapkanlah perkataan yang baik" (QS. Al-Ahzab: 32) Ayat al-Quran. Dan bahwa istri-istri Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam -semoga Allah meridai mereka- mengajarkan orang-orang tentang permasalahan agama. Mereka meriwayatkan hadis Rasulullah. Jadi apakah benar fatwa yang mengatakan bahwa suara wanita adalah aurat? Mohon dijelaskan dalilnya, dan dikuatkan dengan makalah-makalah atau buku-buku kalau memang ada. Semoga Allah memberi balasan yang lebih baik.

Jawaban

Suara seorang wanita pada dasarnya bukan aurat, tidak diharamkan untuk mendengarnya, kecuali bila dimerdu-merdukan dan manja dalam bicaranya, maka hal itu diharamkan untuk lelaki yang bukan suaminya dan diharamkan bagi para lelaki untuk mendengarkannya kecuali suaminya berdasarkan firman (Allah) Ta’ala

يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلا مَعْرُوفًا

“Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga orang yang ada penyakit dalam hatinya berkeinginan, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab: 32)

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'