Istri saya berusia hampir lima puluh tahun. Dia menderita kelumpuhan total pada seluruh tubuhnya, termasuk untuk berbicara. Kondisi ini berlangsung sejak lima tahun silam. Empat kali Ramadan berlalu, namun dia tidak dapat berpuasa karena kondisinya yang lemah membuatnya tidak mampu menunaikannya.
Dia tidak memberi makan orang miskin karena ketidaktahuan kami tentang hukumnya. Penyakit ini telah mencapai kondisi terparah baginya, hingga membuatnya tidak dapat bergerak dan berbicara kecuali dengan isyarat. Kami tidak memahami apa yang dikomunikasikannya, kecuali hanya kalimat syahadat yang masih dapat diucapkannya.
Dengan kondisi yang telah saya sebutkan, saya berharap kepada Allah lalu kepada Anda untuk memberi fatwa lengkap mengenai hal ini. Terutama mengenai hukum-hukum ibadah untuknya serta penjelasan mengenai apa yang menjadi kewajibannya karena meninggalkan puasa atau penggantinya dalam kondisi tersebut. Semoga Allah menjaga Anda.
Jika dua orang atau lebih dokter ahli telah memutuskan bahwa penyakit istri Anda tidak memiliki harapan sembuh, maka dia harus memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari sebanyak setengah sha’ makanan pokok setempat, baik untuk puasa yang telah lewat maupun yang akan datang. Kami berdoa semoga Allah memberi kesehatan kepada istri Anda dan menganugerahkan pahala yang besar bagi Anda.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.