Dzikir bersama dengan satu suara dari sekelompok orang adalah bidah, baik dilakukan di dalam masjid maupun di tempat lainnya, dengan ada penerangan maupun dipadamkan semuanya adalah bidah, karena tidak ada riwayat dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang zikir dengan cara demikian. Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah bersabda,
“Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak.”
Demikian pula dzikir dengan isim mufrad merupakan bid’ah dan tidak dianggap sebagai dzikir, karena isim mufrad ini tidak dalam satu kalimat sempurna.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.