Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

duduk istirahat

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Duduk Istirahat

Pertanyaan

Apakah boleh duduk istirahat hanya dilakukan oleh imam, sedangkan para makmum langsung berdiri?

Jawaban

Duduk istrahat merupakan salah satu sunah shalat bagi imam, makmum dan orang yang shalat sendirian. Dan mengikuti imam adalah wajib, sedangkan mendahuluinya adalah haram. Dengan demikian, jika imam duduk istirahat sebelum berdiri, maka makmum juga wajib melakukannya agar tidak mendahului imamnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Duduk Istirahat