Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

dua orang sama-sama membawa pisau atau besi dan saling berhadapan. lalu, salah seorang melempar yang lainnya dengan pisau atau besi, sehingga membuat nyawanya melayang

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Dua Orang Sama-sama Membawa Pisau Atau Besi Dan Saling Berhadapan. Lalu, Salah Seorang Melempar Yang Lainnya Dengan Pisau Atau Besi, Sehingga Membuat Nyawanya Melayang

Pertanyaan

Ada dua orang yang membawa pisau atau besi saling berhadapan. Salah seorang dari mereka melempar yang lainnya dengan pisau ataupun besi tersebut, sehingga membuat nyawanya melayang. Apa konsekuensi hukum perbuatan ini di dunia dan akhirat?

Jawaban

Kedua orang itu dianggap telah melakukan dosa besar di dunia karena keduanya memiliki niat membunuh. Di akhirat, keduanya dimasukkan ke dalam neraka, kecuali bila Allah memaafkan keduanya atau salah seorang dari mereka. Ini sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

إذا التقى المسلمان بسيفيهما فالقاتل والمقتول في النار قالوا: يا رسول الله: هذا القاتل، فما بال المقتول؟ قال: إنه كـان حريصًا على قتل أخيه

“Jika ada dua orang muslim saling berkelahi dengan membawa pedang masing-masing, maka yang membunuh dan yang dibunuh sama-sama masuk dalam neraka.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah! Ini wajar bagi pembunuh, namun bagaimana dengan yang dibunuh?”. Beliau bersabda, “Sesungguhnya yang terbunuh juga berniat akan membunuh lawannya.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.