Donor darah di bulan Ramadan al-Mubarak:
a. Apakah donor darah di pagi hari bulan Ramadan membatalkan puasa, khususnya jika kami tahu bahwa donor darah tidak berdampak apa-apa terhadap pendonor, melainkan dia dapat menjalani kehidupannya sehari-hari dengan sangat normal?
b. Apakah donor darah pada pagi hari bulan Ramadan membatalkan puasa apabila pendonor pingsan akibat donor darah tersebut? Namun kondisi ini jarang terjadi. Adapun sebabnya adalah sedikitnya darah di dalam otak. Dalam kondisi ini kami harus mengangkat kedua kaki pendonor dan meletakkan kepalanya di bawah hingga sadar. Dan hal ini tidak menimbulkan efek negatif apapun bagi pendonor, melainkan ini merupakan kondisi yang sangat biasa.
c. Terdapat jenis lain dalam donor darah, yaitu donor salah satu komponen dalam darah dan mengembalikan komponen-komponen lain yang tidak diperlukan ke dalam tubuh pendonor. Cara yang baru ini disebut dengan nama ApHERESIS. Dalam cara ini, sebuah alat medis dengan teknologi tinggi akan menarik darah dari tubuh pendonor dengan kuantitas terbatas, kemudian secara langsung memisahkan berbagai komponen yang ada di dalam darah dan mengambil komponen yang diperlukan, seperti cairan plasma darah dan trombosit.
Lalu secara langsung ia mengembalikan sel-sel darah merah, sel-sel darah putih dan sel-sel darah lainnya ke tubuh pendonor dengan menambahkan bahan kimia ke dalam darah yang dikembalikan ke tubuh pendonor. Bahan kimia ini berfungsi untuk mencegah terjadinya pembekuan darah, karena ia masuk bersama sel-sel darah ke tubuh pendonor seperti yang telah kami sebutkan.
Proses ini terjadi secara berulang-ulang dari 4 hingga 5 kali selama kira-kira satu jam. Selama proses tersebut, pendonor tiduran dengan tenang di atas alat khusus, hingga selesai proses penyadapan kuantitas sel-sel darah yang diperlukan dan pengembalian sisanya ke dalam tubuhnya. Apakah donor sejumlah komponen saja yang ada di dalam darah membatalkan puasa seseorang? Sedangkan tekanan terhadap tubuh pendonor dari cara ini lebih ringan dibandingkan tekanan dari donor biasa.
Donor darah membatalkan membatalkan puasa, karena ia mempunyai makna yang sama dengan bekam (hijamah). Dan dalam sebuah hadis disebutkan bahwasanya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أفطر الحاجم والمحجوم
“Orang yang membekam dan orang yang dibekam puasanya batal.”
Demikian juga dengan orang yang mendapatkan donor darah, maka puasanya juga batal karenanya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.