Dokter tidak boleh membatalkan puasanya karena mengobati pasien, kecuali jika pasien dalam kondisi kritis dan pengobatannya tergantung pada tidak puasanya sang dokter. Dalam kondisi ini dokter tersebut boleh tidak berpuasa, karena dia melakukan hal tersebut dalam rangka menyelamatkan jiwa seseorang dari kematian.
Dan jika orang yang sakit gigi perlu untuk tidak berpuasa, maka dia boleh tidak berpuasa, karena dalam kondisi ini dia termasuk orang yang sakit yang diberi keringanan oleh Allah untuk tidak berpuasa.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.