Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

dokter tidak berpuasa karena mengobati pasien

setahun yang lalu
baca 1 menit
Dokter Tidak Berpuasa Karena Mengobati Pasien

Pertanyaan

A. Apakah dalam kondisi biasa seorang dokter boleh membatalkan puasanya jika kelelahan mengobati para pasien? Dan apa hukumnya jika dia melakukan operasi yang terkadang membutuhkan waktu yang lama? Apakah hukumnya berbeda jika pasien membutuhkan pertolongan mendesak? B. Apakah seseorang boleh tidak berpuasa karena sakit gigi?

Jawaban

Dokter tidak boleh membatalkan puasanya karena mengobati pasien, kecuali jika pasien dalam kondisi kritis dan pengobatannya tergantung pada tidak puasanya sang dokter. Dalam kondisi ini dokter tersebut boleh tidak berpuasa, karena dia melakukan hal tersebut dalam rangka menyelamatkan jiwa seseorang dari kematian.

Dan jika orang yang sakit gigi perlu untuk tidak berpuasa, maka dia boleh tidak berpuasa, karena dalam kondisi ini dia termasuk orang yang sakit yang diberi keringanan oleh Allah untuk tidak berpuasa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'