Tidak adanya dokter perempuan muslim yang bisa memeriksa dan mengobatinya. Hendaklah yang memeriksa adalah dokter lelaki yang muslim dan ditemani oleh mahram perempuan yang diperiksa tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.