Saya mengalami tabrakan pada tahun 1402 H, dua hari sebelum masuk bulan Ramadhan di tahun tersebut. Di mobil yang saya kendarai itu ada saudara perempuan saya yang sedang hamil tujuh setengah bulan. Kami terluka dan dimasukkan ke rumah sakit. Saya dan saudara perempuan saya di anestesi. Sehari setelah kecelakaan tersebut, janin yang dikandung oleh saudara perempuan saya itu lahir.
Akan tetapi, bayi tersebut sudah dalam keadaan meninggal di dalam perut. Kelahirannya berlangsung normal. Di atas mobil yang bertabrakan dengan saya itu ada seorang pengendara dan ayahnya. Ayah anak tersebut meninggal seketika. Kesalahan pada kecelakaan ini adalah kesalahan bersama, sesuai laporan polisi dan ketetapan hakim.
Saya diwajibkan membayar setengah diyat dan sudah saya lunasi. Sekarang saya meminta Anda untuk memberikan fatwa kepada saya, apa kafarat yang diwajibkan kepada saya? Berapa lama puasa yang diwajibkan kepada saya? Perlu diketahui bahwa saya menderita sakit radang paru-paru. Sakitnya semakin parah ketika saya semakin haus. Demikian dari saya. Wassalamu 'alaikum.
Anda wajib membayar diyat orang yang meninggal dan diyat janin sesuai ketetapan hakim. Anda wajib membayar kafarat pada keduanya. Kafarat pembunuhan tidak sengaja adalah memerdekakan budak yang beriman. Jika Anda tidak dapat melakukannya, maka berpuasalah selama dua bulan berturut-turut untuk setiap satu jiwa. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلا أَنْ يَصَّدَّقُوا
“Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mu’min (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedeka.” (QS. An-Nisaa’: 92)
Sampai dengan firman-Nya,
فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا
“Barangsiapa yang tidak memperolehnya , maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisaa’: 92)